Narkotika tersebut telah beredar disegala lapisan masyarakat. Terutama pada kalangan generasi muda, yang pada hakikatnya generasi muda merupakan penerus bangsa, tetapi dengan adanya hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. UUNomor 35 Tahun 2009 telah memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perbedaan perlakuan antara pengguna pengedar, bandar, maupun produsen narkotika. Pengguna atau pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi lain merupakan korban. Menurut Undang-Undang Narkotika, pecandu narkotika tersebut merupakan korban, hal ini dapat dilihat dari ketentuan ketentuan bahwa pecandu narkotika dapat dijatuhi vonis rehabilitasi tampa dipidana.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved