DESKRIPTIF SISTEM PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi di Kejaksaaan Negeri Pringsewu)


2025

RIAN RAMADANI



Narkotika tersebut telah beredar disegala lapisan masyarakat. Terutama 
pada kalangan generasi muda, yang pada hakikatnya generasi muda 
merupakan penerus  bangsa,  tetapi dengan adanya  hal  ini akan  sangat 
berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. 
UUNomor 35 Tahun 2009  telah memberi perlakuan yang berbeda bagi 
pelaku  penyalahgunaan narkotika,  sebelum undang-undang  ini berlaku 
tidak ada perbedaan perlakuan antara pengguna pengedar, bandar, maupun 
produsen narkotika. Pengguna atau pecandu narkotika di satu sisi 
merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi lain merupakan korban. 
Menurut Undang-Undang Narkotika, pecandu narkotika tersebut 
merupakan korban, hal ini dapat dilihat dari ketentuan ketentuan bahwa 
pecandu narkotika dapat dijatuhi vonis rehabilitasi tampa dipidana.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved