ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus di Kantor Hukum WFS & Rekan)

Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur merupakan salah satu kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, mengingat dampak jangka panjang yang ditimbulkan pada korban, baik dalam aspek fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kriminologis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak
pidana pencabulan anak di bawah umur, serta menilai bagaimana penanganan hukum terhadap kasus tersebut di Kantor Hukum WFS & Rekan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah faktor penyebab tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum, serta analisis dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang berperan dalam terjadinya tindak pidana pencabulan anak, seperti faktor relasi keluarga, faktor profesi pelaku dan faktor ketidakberdayaan korban dan saksi.. Selain itu, proses pertanggungjawaban bagi pelaku tindak tindak pidana pencabulan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang terkait dan bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
pencabulan dalam perkara nomor 147/Pid.Sus/2024/PN.Kla memutuskan bahwa terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penelitian ini merekomendasikan pentingnya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, penguatan kapasitas lembaga penegak
hukum, serta perlunya perlindungan yang lebih maksimal bagi korban anak melalui prosedur hukum yang lebih sensitif terhadap kebutuhan anak. Diharapkan temuan penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan sistem perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Kata Kunci : Kriminologi, Tindak Pidana Pencabulan Anak, Perlindungan Hukum 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved