395. IMPLIMENTASI PROGRAM REHABILITASI SOSIAL BAGI WARGA BINAAN OLEH LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANDAR LAMPUNG

 

 

Paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal melaikan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu diadakan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya penyembuhan bagi pengguna narkotika yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional, meliputi program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkotika yang mempunyai kondisi spesifik yakni residennya para narapidana penyalahgunaan narkotika, tepatlah kiranya diterapkan program terapi dan rehabilitasi. Dalam rangka mensukseskan program rehabilitasi, Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan program rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini terkait pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung serta faktor penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. 
Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.  Studi  yang  dilakukan  dengan  studi  kepustakaan  dan  studi  lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. 
Hasil penelitian ini menjawab bahwa pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A BandarLampung yaitu dilakukannya beberapa kegiatan diantaranya: pencegahan,rehabilitasi, dan resosialisasi. Sedangkan faktor penghambat pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan oleh Lembaga Pemasyarakatan NarkotikaKelas II A Bandar Lampung adalah kurang petugas terlatih dibidang rehabilitasi,kurangnya sarana dan prasarana.Faktor pendukung pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung yaitu dukungan dari stake holder terkaitBNN  Provinsi  Lampung  sebagai  Asesor  dan  Konselor  Adiksi  dari  Yayasan


©2024 Repository Saburai. All rights reserved