394. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK PADA TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU PERBANKAN (Studi Putusan Nomor: 330/Pid.Sus/2022/PN_JKT.SEL)


2023

GANI MUHAMMAD



 


Banyaknya kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank seperti menjadi sebuahpermasalahan yang dilematis. Selain terdapat manfaat, disisi lain juga dapat dijadikan sebagai sarana dan sasaran bagi pelaku kejahatan. Terlebih lagi seiring  dengan perkembangan teknologi yang kian masif serta perilaku konsumtif yang  semakin menjadi tren saat ini ikut menjadi faktor penyebab bagi seorang pelaku tindak pidana perbankan untuk melakukan fraud. Adapun terdakwa pada kasus dalam putusan Nomor: 330/Pid.Sus/2022/PN_JKT.SEL merupakan seorang pegawai bank yang menjabat sebagai teller melakukan tindak pidana pencatatan palsu. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam
penelitian ini adalah Apakah faktor penyebab fraud yang dilakukan oleh pegawaibank pada tindak pidana pencatatan palsu perbankan dan Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pegawai bank pada tindak pidana pencatatan palsu perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data terdiri dari data primer yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 330/PID.SUS/2022/PN_JKT.SEL dan data sekunder yang diperoleh dari literaturliteratur maupun peraturan-peraturan dan norma-norma yang
berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitiandan pembahasan maka diperoleh bahwa faktor penyebab fraud yang dilakukan oleh pegawai bank pada tindak pidana pencatatan palsu perbankan adalah adanya Tekanan (Pressure), Kesempatan (Opportunity),
Pembenaran (Rasionalization). Pertanggungjawaban pidana pegawai bank pada tindak pidana pencatatan palsu perbankan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta memenuhi syarat penjatuhan pidana. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu perlu peningkatan integritas bagi pegawai bank agar dapat meminimalisir fraud dalam kegiatan perbankan dan juga pihak bank untuk selalu memperhatikan kesejahteraan para pegawainya. Kiranya aparat penegak hukum untuk selalu memiliki pengetahuan mengenai pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana perbankan agar dalam proses penegakan hukum dapat melihat secara jeli apakah
seorang pelaku dapat dipertanggungjawabkan menurut Undang-Undang Nomor 10  Tahun 1998 tentang Perbankan ataukah tidak. 

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved