392. PELAKSANAAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)


2023

NOVI PUSPITA SARI



 

 

Jual beli tanah yang belum bersertifikat dilakukan di bawah tangan berdasarkan kepercyaan antara penjual dan pembeli tetapi tidak menjaminnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Masyarakat yang melakukan jual beli tanah diharuskan mendaftarkan tanahnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. Hak milik dalam jual beli tanah memiliki arti yang sangat penting karena dengan adanya bukti hak milik atas tanah, pada transaksi jual beli menyebabkan timbulnya peralihan hak atas tanah kepada orang lain atau si pembeli. Jual beli tanah yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar terjaminnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah sehingga dalam penelitian ini dapat dirumuskan bagaimana pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta akibat hukum dari pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  
Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan lapangan yang dilakukan dengan wawancara langsung pada Kantor Notaris/PPAT Doly Tampung Sitorus,S.H.M.Kn yang berada di KotaBandar Lampung. 
Hasil penelitian dalam pelaksanaan jual beli hak tanah yang belum bersertifikat pada Kantor Notaris/PPAT Doly Tampung Sitorus,S.H.M.Kn adalah dengan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti KTP (suami dan istri), buku menikah, Kartu Keluarga, sporadik, surat pernyataan penguasaan kepemilikan tanah, dan yang lainnya. Akibat hukum yang terjadi adalah sahnya peralihan hak atas tanah dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jual beli tanah keduanya tidak terlepas dari pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) bagi pembeli yang dilakukan sebelum pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli. Hendaknya masyarakat dalam melaksanakan jual beli hak atas tanah dilakukan di hadapan PPAT terutama tanah yang belum memiliki sertifikat. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved