Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan dapat diketahui bahwa masalah-masalah yang ada di Tugu Pengantin Desa Gedong TataanKecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dapat diidentifikasi sebagaiberikut, yakni: kurangnya lahan pekerjaan bagi masyarakat yang menganggursehingga mereka menjadi Pedagang Kaki Lima, kehadiran Pedagang Kaki Limadi Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan pada saat inimenimbulkan kemacetan lalu lintas dan hak pejalan kaki diambil untuk berdagangdan seperti rasa tidak nyaman karena keberadaan Pedagang Kaki Lima. Tujuanpenelitian ini untuk mengetahui Tugas dan Tanggungjawab Satuan Polisi PamongPraja di Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan dan untuk mengetahui PenertibanPedagang Kaki Lima yang berdagang di Tugu Pengantin Desa Gedong TataanKecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Pengumpulan data dilakukanmelalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakanpeneliti dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang berpijak dari data yangdidapat dari hasil wawancara serta hasil dokumentasi Kesimpulan Tugas dan Tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja diTugu Pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan KabupatenPesawaran, belum berhasil karena dalam suatu unit kerja tidak selamanya berjalandengan baik seperti yang diharapkan, pelaksanaan ketertiban dan ketentramandalam hal ini sudah diterapkan. Namun kenyataannya pelaksanaan ketertiban danketentraman yang dilakukan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokokdan fungsinya belum bisa dikatakan maksimal dan Penertiban Pedagang KakiLima yang berdagang di Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan, belum berjalandengan baik dikarenakan berulangkali menertibkan pedagang kaki lima yangditengarai menjadi penyebab kemacatan lalu lintas mereka selalu berdagangkembali Saran hendaknya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawarandapat meningkatkan Tugas dan Tanggungjawabnya secara profesional untukmenjawab tantangan tugas dan dinamika sosial seperti dalam melaksanakanketertiban dan ketentraman di Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan danhendaknya kepada Pemerintah Kabupaten untuk dapat menetapkan lokasi,meregistrasi, mengawasi, mengendalikan, dan mempromosikan lokasi PKL danPemerintah Kabupaten membantu akses pendanaannya baik melalui APBDmaupun skim perkreditan yang didesain untuk usaha mikro atau sektor informal.Sehingga pedagang kaki lima memiliki lahan untuk berdagang serta dapatmengurangi kemacetan lalu lintas
©2024 Repository Saburai. All rights reserved