372. PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANGGAMUS PADA SOSIALISASI PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH TAHUN 2018


2019

ROZA FERMITHA



 

 

ABSTRAK

PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN     TANGGAMUS PADA SOSIALISASI PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH TAHUN 2018

 

Oleh

ROZA FERMITHA

15632010036

 

Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Penyelenggaraan Pemilu sendiri diadakan setiap lima tahun sekali, seperti tercantum di dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. KPU sebagai lembaga independen berperan sebagai penyelenggara Pemilu yang mempunyai sifat nasional, tetap dan mandiri dituntut netral didalam suatu proses demokrasi yaitu didalam kancah politik untuk menentukan suatu aktor yang pantas menduduki suatu jabatan tertentu.

Peranan KPU didalam mengantarkan Pemilu kearah demokrasi yang diharapkan dimanaPemilu bersifat demokratis jujur dan adil merupakan suatu harapan yang besar yang patut diperjuangkan. Berdasarkan latar belakang diatas, Permasalahan muncul “ Bagaimana Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Pada Sosialisasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018”. Tujuan Penelitian untuk mengetahui peranan KPU dalam Sosialisasi Pemilihan Umum Kepala daerah sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.

Teknik pengumpulan data menggunakan metode kualitatif, peneliti terjun langsung kelapangan untuk meneliti objek kajiannya dan mengadakan interaksi langsung dengan para Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus yang bertujuan untuk mendapatkan informasi yang mendalam mengenai Peranan KPU Kabupaten Tanggamus.

Hasil Penelitian Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus pada Sosialisasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018 dengan hasil baik dilihat dari hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan.

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018  dapat terlaksana dengan cukup baik dengan tetap menjaga amanat nasional dengan baik. Saran setiap aparat atau pegawai KPU Kabupaten Tanggamus hendaknya untuk lebih menghayati norma-norma sebagai aturan didalam melaksanakan tugas serta kewajibannya, juga harus tetap konsisten didalam berkonsep, sehingga berperilaku yang teguh mengemban amanah, sehingga pekerjaan dapat terlaksana dengan baik serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dapat tercapai secara demokratis, jujur dan adil.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved