ABSTRAK
KINERJA PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
PROVINSI LAMPUNG
Oleh
NURHADIANSYAH
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1). Lamanya penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).2). Terlambatnya penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 3). Tidak adanya uraian rincian spesifikasi atau merk barang/ jasa yang akan dibeli pada Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD (DPA-SKPD).
Metode penelitian yang dipilih penulis merupakan penelitian deskritif kualitatif. Dipilihnya desain ini dikarenakan penulis ingin menyajikan, menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, bersifat alamiah dan tanpa adanya rekayasa.
Berdasarkan pembahasan dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :1). Lamanya penerbitan SPD oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), pertanggungjawaban dan masing-masing PPTK tidak tepat pada waktunya, dikarenakan tidak lengkapnya dokumen kontrak, tidak adanya laporan nihil tahunan pajak dari pihak ketiga, tidak sesuainya jadwal kebutuhan anggaran yang telah di tetapkan pada Anggaran Kas. 2) Pertanggungjawaban masing-masing PPTK tidak tepat waktunya dikarenakan; masih adanya kesalahan penulisan huruf pada nama pejabat, kesalahan penomoran dan kesalahan penulisan huruf terbilang nominal uang. 3). Tidak adanya uraian rincian spesifikasi atau merk barang/jasa yang akan dibeli pada DPA-OPD disebabkan; waku pengentrian program/kegiatan belanja masing- masing PPTK pada aplikasi e-RDPA sangatlah mendesak, sedangkan banyaknya belanja kegiatan yang diusulkan maka PPTK seningkali lalai dalam penginputan spesifikasi, merk, volume dan satuan barang/jasa.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: 1) PPTK yang akan mencairkan dana segera mengusulkan dibuatkannya usulan SPD sesuai anggaran kas. 2) PPTK yang akan mencairkan dana hendaknya menyertai dokumen SPJ lengkap.3) PPTK/staf PPTK wajib membuat RDPA/DPA secara manual sebagai pedoman mengenai uraian rincian barang/jasa, spesifikasi barang/jasa, serta merk barang/jasa yang akan dibeli sesuai pada aplikasi e-SSH 4). Untuk Operator perlu adanya penambahan sebanyak 6 (enam) orang lagi sebagai operator komputer.