365. KINERJA PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI LAMPUNG


2019

NURHADIANSYAH



 

 

ABSTRAK

KINERJA PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

PROVINSI LAMPUNG

 

 

Oleh

NURHADIANSYAH

 

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1). Lamanya penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).2). Terlambatnya penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 3). Tidak adanya uraian rincian spesifikasi atau merk barang/ jasa yang akan dibeli pada Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD (DPA-SKPD).

Metode   penelitian   yang   dipilih   penulis   merupakan   penelitian   deskritif kualitatif. Dipilihnya desain ini dikarenakan penulis ingin menyajikan, menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, bersifat alamiah dan tanpa adanya rekayasa.

Berdasarkan pembahasan dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :1). Lamanya penerbitan SPD oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), pertanggungjawaban dan masing-masing PPTK tidak tepat pada waktunya, dikarenakan tidak lengkapnya dokumen kontrak, tidak adanya laporan nihil tahunan pajak dari pihak ketiga, tidak sesuainya jadwal kebutuhan anggaran yang telah di tetapkan pada Anggaran Kas. 2) Pertanggungjawaban masing-masing PPTK tidak tepat waktunya dikarenakan; masih adanya kesalahan penulisan huruf pada nama pejabat, kesalahan penomoran dan kesalahan penulisan huruf terbilang nominal uang. 3). Tidak adanya uraian rincian spesifikasi atau merk barang/jasa yang akan dibeli pada DPA-OPD disebabkan; waku pengentrian program/kegiatan belanja masing- masing PPTK pada aplikasi e-RDPA sangatlah mendesak, sedangkan banyaknya belanja kegiatan yang diusulkan maka PPTK seningkali lalai dalam penginputan spesifikasi, merk, volume dan satuan barang/jasa.

Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: 1) PPTK yang akan mencairkan dana segera mengusulkan dibuatkannya usulan  SPD  sesuai  anggaran  kas.     2)  PPTK  yang  akan  mencairkan  dana hendaknya menyertai dokumen SPJ lengkap.3) PPTK/staf PPTK wajib membuat RDPA/DPA secara manual sebagai pedoman mengenai uraian rincian barang/jasa, spesifikasi  barang/jasa,  serta  merk  barang/jasa  yang  akan  dibeli  sesuai  pada aplikasi e-SSH 4). Untuk Operator perlu adanya penambahan sebanyak 6 (enam) orang lagi sebagai operator komputer.

 

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved