359. OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERHADAP PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI KEPOLISIAN RESOR TULANG BAWANG

 

 

ABSTRAK

OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERHADAP PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA     DI KEPOLISIAN RESOR TULANG BAWANG

 

Oleh :

M. ROBY

15.63.201.0009. P

 

Penelitian ini akan memaparkan Kepolisian Resor Tulang Bawang sebagai salah satu satuan kerja yang berkedudukan sebagai Unit Manajemen Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UMPPB-W) yang setiap tahunnya mendapatkan dana dari APBN untuk melakukan penatausahaan barang milik negara, oleh karena itu sebagai pengguna barang dan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penatausahaan BMN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriftif kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi pada Bagian Sarana dan Prasarana Polres Tulang Bawang sebagai pengelola SIM dalam penatausahaan BMN.

Hasil penelitian yang didapat adalah Optimalisasi SIM yang telah dilakukan dalam penerapan Optimalisasi SIM terhadap penatausahaan BMN di Polres Tulang Bawang berupa faktor teknis, operasional, dan faktor ekonomis yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai alat pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN serta pengelolaan/pengendalian BMN yang dikuasai oleh suatu unit manajemen barang pada Polres Tulang Bawang juga dilakukan dalam bentuk : Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan yang sangat berperan secara bersama-sama atau secara simultan terhadap Kualitas Laporan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan Kualitas Laporan Keuangan dari Polres Tulang Bawang itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Lembaga ini secara bersama-sama telah melaksanakan prosedur penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan dengan baik sehingga juga dapat digunakan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan suatu keputusan pada penatausahaan Barang Milik Negara. 2. Pelaksanaan SIM BMN di Polres Tulang Bawang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun masih ditemukan hambatan seperti dalam hal pendataan aset di wilayah-wilayah jajaran Polres Tulang Bawang, seperti belum sesuainya data riil dan data pada aplikasi SIM BMN. Dan disarankan untuk Bidang Sarpras Polres Tulang Bawang membuat Unit Penatausahaan Barang Milik Negara tersendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 dan petugas penatausahaan Barang Milik Negara khususnya operator SIM BMN harus selalu mengembangjan dan memperbarui pengetahuan mereka. 3. Perlu lebih dilakukan sosialisasi atas proses penatausahaan BMN kepada pegawai-pegawai selain bagian manajemen dan keuangan, untuk mengurangi tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kekurangtertiban dalam penatausahaan BMN.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved