ABSTRAK
ANALISIS STRATEGI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
(Studi pada Bagian Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung)
Oleh
IRAWATI TRUNI PUTRI
15632010065.P
Salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap memiliki potensi potensi yang masih belum maksimal pengelolaannya.
Permasalahan yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah strategi Pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh Bagian Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPRD Kota Bandar Lampung dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung. Subjek penelitian adalah Pegawai Bagian Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, sedangkan sumber informasi yang penulis tetapkan dalam penelitian ini sebanyak 3 orang pegawai yaitu : Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional, Kepala Subbid Perencanaan dan Ekstensifikasi Pendapatan dan Kepala Subbid Pengendalian dan Pengawasan.
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah : Teknik interview/wawancara, Dokumentasi dan Observasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa strategi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung sudah berjalan cukup baik, akan tetapi masih perlu peningkatan dalam penerapan strategi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Saran yang dapat penulis berikan adalah : Agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung mendata secara akurat di masing-masing wilayah sehingga wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebagai dasar bagi wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung menerapkan sangsi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak mau membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved