ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Kotakarang Kecamatan Telukbetung Timur Kota Bandar Lampung, yang berlangsung pada tanggal: 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal: 20 Juli 2019. Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah Sistem Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah sesuai dengan peraturan yang ada sehingga target penghasilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Kotakarang dapat terealisasi ? Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan analisis kualitatif.
Kesimpulan 1) Bahwa Sistem Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum terlaksana dengan maksimal. 2) Masih rendahnya tingkat kesadaran dan pengetahuan Wajib Pajak tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Saran 1) Sistem Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terlaksana secara baik akan berpengaruh terhadap motivasi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Hendaknya diadakan penyuluhan dan penjelasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Wajib Pajak ditingkatkan lagi.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved