ABSTRAK
DAMPAK KEBIJAKAN PERIZINAN TAMBAK UDANG TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PEKON SUKARAME KECAMATAN NGARAS KABUPATEN PESISIR BARAT
Oleh :
GUSMAN HERI
NPM 15632010040
Keberadaan tambak udang di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat menurut masyarakat yang disampaikan kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat bahwa keberadaan tambak udang yang ada tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karena lahan yang dibangun tambak sekitar 20 hektar itu adalah lahan masyarakat yang sangat produktif. Karena pemerintah tidak melakukan survey ke bawah dengan benar, tidak mengatakan lahan tambak itu hanya sebagian lahan yang produktif dan mengatakan lahan itu memang lahan tambak. Lahan yang dibangun tambak itu adalah murni tanah masyarakat yang sangat produktif dan bahwa adanya tambak udang di Pekon Sukarame memang benar mengurangi pengangguran, tetapi itu hanya segelintir orang. Tambak udang yang ada merugikan lahan pertanian dan laut menjadi tercemar. Selain hal tersebut, juga menyebabkan penyakit terhadap warga yang ada di sekitar tambak udang karena baunya yang menyengat. Selain itu terdapat ketidakpastian tentang kebijakan perizinan pembangunan tambak udang, dan tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat di Pekon Sukarame tentang awal pembangunan tambak udang tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Dampak Kebijakan Perizinan Tambak Udang Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat?. Tujuan penelitian 1) Untuk mengetahui bagaimana Dampak Kebijakan Perizinan Tambak Udang di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. 2) Untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan adanya Tambak Udang di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat
Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif
Kesimpulan 1) Dampak Kebijakan Perizinan Tambak Udang di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, menimbulkan dampak negatif berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keberadaan tambak udang yang ada tidak sesuai dengan fakta yang ada karena lahan yang dibangun tambak adalah murni tanah masyarakat yang sangat produktif. 2) Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan adanya Tambak Udang di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tambak udang yang ada merugikan lahan pertanian dan laut sehingga mengakibatkan tercemar. Selain hal itu juga menyebabkan penyakit terhadap warga yang ada di sekitar tambak udang karena baunya yang menyengat, dikarenakan kurangnya perencanaan dan pengawasan yang dilakukan dinas dan pengelola tambak udang.
Saran 1) Hendaknya Dinas Lingkungan Hidup atau yang terkait dalam memberikan kebijakan perizinan kepada pengusaha tambak udang melakukan survey ke bawah dengan benar sebelum memberikan izin sehingga tidak terjadi adanya dampak negatif yang ditimbulkan dan merugikan masyarakat di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. 2) Hendaknya dalam melakukan pengawasan dan perencanaan dapat berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 28/MEN/2014 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak, agar tidak terjadi pencemaran baik di lahan pertanian maupun di laut.