344. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN KABUPATEN PESAWARAN


2019

ENITA AMALESI



 

 

ABSTRAK

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM MENINGKATKAN  KINERJA PEGAWAI PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN  KABUPATEN PESAWARAN

Oleh :

Enita Amalesi

15632010034

 

Pelaksanaan kebijakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 belum berjalan dengan baik seperti pegawai masih ada yang belum datang ke kantor pada jam 09.00 WIB, pejabatnya sering tidak berada di tempat dan kinerja pegawai masih belum maksimal dalam melakukan pekerjaan dan tanggung jawabnya seperti kualitas kerja dan pengunaan waktu yang tidak sesuai. Oleh sebab itu adanya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 ini akan membawa dampak yang cukup besar bagi kinerja pegawai pada Bagian Administrasi Pembangunan  Kabupaten Pesawaran yang tadinya bekerja hanya membebankan rekan kerja dengan adanya Undang-Undang ini pegawai tidak bisa lagi untuk tidak meningkatkan kinerjanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Meningkatkan  Kinerja Pegawai Pada Pada Bagian Administrasi Pembangunan  Kabupaten Pesawaran. Tujuan  mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui  kinerja pegawai Pada Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Pesawaran. Pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan analisis data kualitatif.

    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Bagian Administrasi Pembangunan belum berjalan dengan baik seperti pegawai masih ada yang belum datang ke kantor tepat pada waktunya, pejabatnya sering tidak berada di tempat dan kinerja pegawai pada Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Pesawaran masih belum maksimal dalam melakukan pekerjaan dan tanggung jawabnya seperti kualitas kerja dan pengunaan waktu yang tidak sesuai.

Saran yang dapat diberikan hendaknya untuk pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan tanggung jawabnya bisa lebih bisa menghargai waktu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga Kebijakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dapat berjalan dengan baik dan hendaknya pegawai yang ada dapat meningkatkan kualitas kerja dan menggunakan waktu sebaik mungkin dalam melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, sehingga kinerja pegawai dapat meningkat dengan maksimal.

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved