343. ANALISIS PROSEDUR PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI PADA KANTOR KECAMATAN NGARAS KABUPATEN PESISIR BARAT)

 

 

ABSTRAK

 

ANALISIS PROSEDUR PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL 

(STUDI PADA KANTOR KECAMATAN NGARAS KABUPATEN PESISIR BARAT)

 

Oleh :

ENDRI MARTA

 

Begitu pentingnya tanahbagi masyarakat Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dapat dilihat dari kenyataan bahwa manusia tidak mungkin lepas dari tanah. Berbagai aktivitas manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dilakukan diatas tanah. Tanah menjadi suatu kebutuhan di mana setiap orang membutuhkannya. Hak ini mendorong untuk dapat memiliki dan menguasai tanah yang dibutuhkannya.

Permasalahan yang timbul dalam pembuatan Sertipikat Tanah di Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat yaitu belum adanya rujukan yang pasti dalam pembuatan Sertipikat Tanah di lingkungan wilayah khususnya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.

Permasalahan yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Prosedur Penerbitan Sertipikat Tanah pertama kali di Kantor Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.

Tujuan peneliatian adalah untuk mengetahui bagimana Prosedur Penerbitan Sertipikat Tanah dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan prosedur penerbitan sertipikat tanah pertama kali di Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dokumentasi dan analisis yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Bahwa kejelasan Prosedur Administrasi pembuatan Sertipikat Tanah itu sangat penting bagi masyarakat pada umumnya khususnya bagi masyarakat Kecamatan Ngaras kabupaten Pesisir Barat dengan memenuhi syarat-syarat material oleh para pihak. Penghadiran saksi proses administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah apabila tidak ada surat buku tertulis dapat dengan kesaksian dari 2 (dua) orang anggota masyarat/ketua kampung setempat yang berisi riwayat perolehan tanah itu di ketahui oleh Kepala Kampung dan Camat sebelum diadakan proses administrasi. Pembuatan dalam formulir akta otentik sebagaimana diketahui bahwa suatu Sertipikat tanah yang dibuat oleh Camatselaku PPAT Sementaraakanberkualitas dan berfungsi sebagai alat bukti mengingat para pihak jika disusun secara yuridis dan memenuhi ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan seorang PPAT yang berkualitas dan berpengalaman membuat perjanjian, berpengetahuan hukum acara, pembuktian dan segi yuridis lainnya dan bahwa paktor penghambat proses administrasi pembuatan sertipikat tanah yang sangat berbelit belit dan ketidakjelasan biaya administrasi dalam pembuatan sertipikat, membuat masyarakat di Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat enggan untuk membuat sertipikat tanahnya dengan alas an sebagaimana hal tersebut diatas.

Saran yang dapat penulis berikan adalah perluadanya penyederhanaan prosedur dalam pelayanan pembuatan hak atas tanah karena masih cenderung rumit dan juga tentang kejelasan biaya administrasi yang harus dikeluarkan, sehingga masyarakat yang akan membuat  hak atas tanahnya bisa dapat dengan mudah mengurus sertipikatnya tanpa lewat calo maupun notaris. Kantor Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat sebaiknya selalu meningkatkan kinerjanya dan diharapkan selanjutnya untuk berupaya lebih baik lagi agar dapat meminimalis keluhan yang dialami oleh masyarakat selaku pemohon.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved