338. PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM UPAYA MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA (Study Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah)


2019

AFRIZAL YUSNANDI



 

 

ABSTRAK

 

PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM UPAYA MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA

(Studi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah)

 

Oleh :

AFRIZAL YUSNANDI

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat menjadi ASN, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Salah satu latar belakang ditetapkannya PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS karena adanya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS.

Berdasarkan pengamatan peneliti diidentifikasi masalah sebagai berikut : 1) Masih kurangnya pembinaan terhadap PNS, 2) Masih kurangnya pengabdian kesadaran dan rasa tanggung jawab didalam melaksanakan tugas sebagaimana PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 3) Kurangnya ketegasan sanksi yang diberikan oleh pimpinan terhadap pegawai yang melanggar peraturan.

Tujuan penelitian adalah untuk :  mengetahui pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah dan Untuk mengetahui Penerapan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dokumentasi dan analisis yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pemahaman dari Pegawai Negeri Sipil mengenai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih kurang dikarenakan kurang pedulinya pegawai untuk membaca dan memahami bagaimana hak dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pembinaan disiplin yang diterapkan oleh Pimpinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah meliputi pembinaan disiplin absebsi, ketepatan waktu pada jam kerja, mengenakan pakaian seragam dan ketaatan terhadap aturan sudah cukup baik. Namun disisi lain masih ada beberapa pegawai yang ditemui tidak menjalankan aturan disiplin dengan baik.

Saran yang dapat penulis berikan adalah Hendaknya Pimpinan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah perlu melakukan peningkatan dalam pembinaan disiplin serta tiap-tiap pegawai berupaya membenahi diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama kedisiplinan waktu yaitu dengan datang dan pulang kerja sesuai dengan aturan yang diterapkan serta Kesadaran dan tanggung jawab sebagai Pegawai Negeri Sipil harus ditanamkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipili Kabupaten Lampung Tengah agar tujuan dari Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat berjalan dengan baik.

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved