336. IMPLEMENTASI TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


2017

WILLIAM HERSAN PRADANA



 

 

ABSTRAK

 

IMPLEMENTASI TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG 

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 

Oleh:

William Hersan Pradana

 

 

Proses transaksi yang dilakukan dalam dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar para pihaknya yang menggunakan  media internet termasuk ke  dalam  transaksi  elektronik. Transaksi  elektronik  dalam  dunia  bisnis terdapat berbagai macam bentuknya diantaranya adalah Elektronik Commerce atau   biasa   disebut dengan e-commerce. Elektronic Commerce yang selanjutnya  dalam penulisan  ini disebut e-commerce dapat diartikan secara gramatikal sebagai   perdagangan   elektronik,  maksud dari perdagangan elektronik ini adalah perdagangan  yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan  internet sebagai medianya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi transaksi jual beli online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana penyelesaian jika para pihak melakukan wanprestasi.

Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian dekriptif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif dan empiris. Analisa data diinterprestasikan ke dalam bentuk kesimpulan yang bersifat deduktif yang merupakan gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan jual beli online melalui media elektronik atau e-commerce menimbulkan perikatan antara pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat. Seiring dengan perkembangan  e-commerce,  semakin  bertambah  juga  permasalahan  yang timbul akibat maraknya e-commerce tersebut. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam e-commerce tersebut. Saran, diharapkan pada masa mendatang, pemerintah lebih serius mengatur dan mengawasi pelaksanaan transaksi elektronik ini dengan segera menyempurnakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga dapat lebih memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku transaksi elektronik.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved