Pada tingkat penyidikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik disimpan dan dikelolah oleh Pejabat Pegelola Barang Bukti sesuai ketentuan Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan oleh Polri? dan apa sajakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan oleh Polri?
Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian bahwa pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan barang bukti di lingkungan polri dilaksanakan oleh pengemban fungsi pengelolaan barang bukti dengan cara barang bukti yang disita oleh penyidik dari korban, tersangka atau terdakwa paling lama 1 x 24 jam wajib diserahkan kepada Sat Tahti selaku pengemban fungsi pengelolaan barang bukti. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung antara lain faktor perundang-undangan, faktor sumber daya manusia (aparat penegak hukum) dan faktor sarana dan prasarana yang belum memadai
Saran dalam penelitian ini yaitu Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan berupa anggaran dalam memperbaiki fasilitas atau sarana dan prasarana seperti gudang penyimpanan barang bukti sitaan agar ke depannya bisa lebih layak dan efisien untuk menyimpan barang bukti sitaan yang ada.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved