
ABSTRAK
PENYELESAJAN WANPRESTASl GANTJ RUGI PENGADAAN
TANAB UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(Studi Pada Kantor Dinas PUPR Rajabasa Bandar Lampung)
Oleb: SUHERMAN
Pemerintah yang dalam bal ini sebagai pemangku kebijakan telah melakukan upaya dengan mengeluarkan peraturan tantang pangadaan tanah untuk pembangunan dalam rangka kepentingan umum. Hal tersebot bertujuan untuk menghinclari konflik yang terjadi sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Tetapi dalarn implementasi dan pelaksanaannya sering menemui kendala atau hambatan yang berujung pada kebuntuan sehingga proses pembangunan menjadi terhambat.
Pennasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah dasar hukum dan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta bagaimana penyelesaian wanprestasi atsa ganti rugi pengadaan tanah untulckepentingan umum.
Metode penelitian adalah penelitian deskriptif yaitu dengan meneliti dao mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung clari responden arau narasumber, pendekatan yaitu pendekatan oormatif dan empiris. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Dari basil penelitian didapatkan bahwa dasar hukum dan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalab Undang - Undang Nomor 2 Tabun
2012. Penyelesaian wanprestasi atas ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan
umum adalah dalam bentuk ganti rugi atas hale dan sesuai dengan kesepakatan.
Pelaksanaan proses pengadaan tanab bagi pelaksanaan pembangunan uotuk kepentiogan umum di Kota Bandar Lampung temyata berjalan secara baik dan efekrif serta lebih maju dari sebelumnya yang banya berkesan mengutamakan fonnalitas clari realitas, bahwa bentuk ganti kerugian yang diberikao kepada peroilik hak atas tanah dan tanamao adalah berupa uang, dan dalam peoghitungan ganti kerugian didasarlcan atas dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun terakhir, sehingga pemberian ganti kerugian itu dianggap cukup baik dan tidak merugikan bekas pemegang hak atas tanah yang terkena proyek.
Saran penulis adalah agar Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berkewajiban memasyarakatkan Peraruran Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Taoab Bagi Pembangunao untuk Kepentiogan Umurn melalui pembinaan peoyuluhan hukum, khususnya hukum pertanahan (Agraria) baik kepada aparat pemerintah kecarnatan, desa/keluraban, maupun tokoh dan masyarakat secara intensif sehingga pelaksanaannya lebih baik lagi di masa yang akan datang.