333. PENYELESAIAN WANPRESTASI GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pada Kantor Dinas PUPR Rajabasa Bandar Lampung)

 

 

ABSTRAK

 

PENYELESAJAN  WANPRESTASl GANTJ RUGI  PENGADAAN

TANAB  UNTUK KEPENTINGAN   UMUM

(Studi  Pada Kantor Dinas  PUPR Rajabasa Bandar Lampung)

 

Oleb: SUHERMAN

Pemerintah yang dalam bal ini sebagai pemangku kebijakan telah melakukan  upaya dengan mengeluarkan peraturan tantang pangadaan tanah untuk pembangunan dalam rangka kepentingan umum.  Hal tersebot bertujuan untuk menghinclari konflik yang terjadi sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Tetapi dalarn implementasi  dan pelaksanaannya  sering  menemui  kendala  atau  hambatan  yang berujung   pada   kebuntuan   sehingga   proses   pembangunan   menjadi   terhambat.

Pennasalahan  dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:  Apakah dasar hukum dan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta bagaimana penyelesaian wanprestasi atsa ganti rugi pengadaan tanah untulckepentingan umum.

 

Metode penelitian adalah penelitian deskriptif yaitu dengan meneliti dao mengumpulkan  data  primer  yang  diperoleh  secara  langsung clari responden  arau narasumber, pendekatan yaitu  pendekatan oormatif dan empiris. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.

 

Dari basil penelitian  didapatkan  bahwa  dasar hukum  dan  bentuk  ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalab Undang -  Undang Nomor 2 Tabun

2012.  Penyelesaian wanprestasi atas ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan

umum adalah dalam bentuk ganti rugi atas hale dan sesuai dengan kesepakatan.

 

Pelaksanaan   proses    pengadaan   tanab      bagi pelaksanaan  pembangunan  uotuk kepentiogan   umum  di Kota Bandar Lampung  temyata   berjalan secara baik  dan efekrif serta lebih maju dari sebelumnya yang banya berkesan mengutamakan fonnalitas clari realitas, bahwa  bentuk ganti kerugian yang diberikao   kepada peroilik hak  atas tanah dan tanamao  adalah  berupa uang,   dan   dalam  peoghitungan  ganti kerugian didasarlcan atas dasar Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun terakhir,  sehingga pemberian ganti    kerugian itu  dianggap cukup baik   dan tidak merugikan bekas pemegang hak atas tanah yang terkena proyek.

 

Saran penulis  adalah  agar  Pemerintah Kota Bandar  Lampung, khususnya  Kantor Pertanahan      Kota     Bandar  Lampung berkewajiban memasyarakatkan  Peraruran Presiden Nomor 71  Tahun 2012  Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Taoab Bagi Pembangunao untuk Kepentiogan Umurn   melalui pembinaan peoyuluhan hukum, khususnya hukum  pertanahan (Agraria)  baik kepada   aparat pemerintah kecarnatan, desa/keluraban, maupun tokoh dan        masyarakat secara    intensif sehingga pelaksanaannya  lebih  baik lagi di masa yang akan datang.

 

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved