ABSTRAK
Oleh
SUDARMANTO
Penelitian ini berjudul: “Pelaksanaan Pemberian Pembebasan
Bersyarat Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa”. Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi penjara, Pidana penjara merupakan jalan terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana antara lain mendapatkan pembebasan bersyarat. Permasalahasn dalam penelitan ini adalah bagaimanakah Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa dan Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian-pencarian. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Data disajikan secara sistematis serta dianalisis dengan metode kuantitatif.
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan. Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat setiap narapidana yang diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat substantif dan juga syarat administratif selain itu juga narapidana harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluarga.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa dianggap telah berhasil, karena dilihat dari perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa dari tahun 2007-2011 antara yang diusulkan dengan yang terealisasikan mendekati dengan jumlah diusulkan dan jumlah yang terealisasi terus meningkat tiap tahunnya. Hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa antara lain proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sangat lama, pihak penjamin bukan dari pihak keluarga, masih memiliki perkara lain diluar, narapidana melanggar hukum disiplin Lembaga Pemasyarakatan, terdapat hambatan psikologis dari masyarakat dalam penerimaan kembali narapidana.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved