PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS FUNGSI DAN
TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDAR LAMPUNG
(Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung)
Oleh
SOBRIYONI
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah dibidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Di Kota Bandar Lampung sendiri tugas Satuan Polisi Pamong Praja diatur di dalam Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 tentang tugas fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 37 Tahun 2016 dan apakah faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 37 Tahun 2016.
Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan pendekatan secara empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 37 Tahun 2016 tentang tugas fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung belum berjalan sebagaimana mestinya dibidang perlindungan masyarakat. Hambatan pelaksanaan peraturan Walikota tersebut adalah kurang optimalnya dibidang perlindungan masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja di karenakan terbatasnya anggaran dan kurangnya jumlah personil di bidang perlindungan masyarakat.
Saran bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung untuk menambah anggaran di bidang perlindungan perlindungan masyarakat untuk menunjang kinerja bidang perlindungan masyarakat yang meliputi fasilitas perlindungan masyarakat dan peningkatan sumber daya satuan perlindungan masyarakat oleh Satuan polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved