330. ANALISIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA PELANGGARAN PASAL 45 AYAT (4) JO PASAL 27 Ayat (4) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK (ITE) (Studi Putusan No.93/Pid.B/2018/Pn.Bbu)


2019

SINGGIH SUHARSONO



 

ABSTRAK

ANALISIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA PELANGGARAN PASAL 45 AYAT (4) JO PASAL 27 Ayat (4) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK (ITE)

(Studi Putusan No.93/Pid.B/2018/Pn.Bbu)

 

Oleh

Singgih Suharsono

 

Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime. Hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk-beluk teknologi informasi (internet), di samping itu aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak aparat penegak hukum yang gagap teknologi gaptek hal ini disebabkan oleh masih banyaknya institusi-institusi penegak hukum di daerah yang belum didukung dengan jaringan Internet. Permasalahan penelitian ini adalah dasar pertimbangan Hakim Perkara Pelanggaran Undang-Undang ITE putusan Nomor: 93/Pid.B/2018/PN Bbu serta mengapa Hakim menjatuhkan putusan bebas Perkara Pelanggaran Undang-Undang ITE putusan Nomor: 93/Pid.B/2018/PN Bbu.

Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa dasar pertimbangan Hakim pada Perkara Pelanggaran Undang-Undang ITE pada putusan Nomor: 93/Pid.B/2018/PN Bbu dapat dilihat dari 3 aspek yaitu aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosisis. Dalam perspektif yuridis pada kasus pelanggaran ITE bahwa oleh karena salah satu unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa tidak terpenuhi. Dalam perspektif sosiologis  keadaan diri terdakwa, seperti kondisi sosial terdakwa dalam persidangan maupun kehidupan sosialisasi terdakwa bermasyarakat dalam kesehariannya dapat dipertanggung jawabkan, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim secara sosiologis berpedoman kepada unsur setiap orang dalam tindak pidana yang juga menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit. Dalam perspektif filososifs demi mewujudkan nilai keadilan karena telah diputuskan bebas kepada terdakwa  yang dengan pertimbangan bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa tidak terpenuhi.

Saran penelitian ini adalah kepada Hakim agar dalam memutuskan sesuatu perkara berpegang pada hukum yang berlaku, secara tepat sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan sehingga akan menimbulkan rasa keadilan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved