329. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN GETAH KARET . (Studi Putusan Nomor: 313/Pid.B/2018/Pn.Kla)


2019

SEPTIAWAN ANDI RIVAI



 

ABSTRAK 

 

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN GETAH KARET

(Studi Putusan Nomor: 313/Pid.B/2018/Pn.Kla)

 

Oleh:

SEPTIAWAN ANDI RIVAI

NPM. 15742010123

 

Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu. Permasalahan dalam penelitian adalah  apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan getah karet?, bagaimana penerapan putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penadahan getah karet berdasarkan Putusan Nomor: 313/Pid.B/2018/Pn.Kla? dan apakah putusan pengadilan sudah sesuai dengan yang diatur dl dalam pasal 480 KUHP?.

 

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan getah karet di Perkebunan Karet PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Putusan Nomor 313/Pid.B/2018/Pn.Kla adalah dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pujo Suwedi Bin Rusdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.  Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang didalamnya berisikan getah karet seberat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dikembalikan kepada PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Usaha Kedaton melalui saksi Zunaidi Alias Junaidi Bin Khairono. Membenankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

 

Saran, Setelah diketahui pertanggungjawaban pidana yang diberikan oleh seorang Hakim kepada  pelaku tindak  pidana  penadahan getah karet di Perkebunan Karet PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dari segi sanksi terlalu ringan dari ancaman didalam KUHP karena tidak memberikan efek jera.

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved