328. UPAYA PENYIDIK RESKRIM DALAM MENENTUKAN BARANG BUKTI PADA PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA UNTUK MENCARI KEBENARAN MATERIIL


2019

SEPING ZANUAR AZIZ



 

ABSTRAK

UPAYA PENYIDIK RESKRIM DALAM MENENTUKAN BARANG BUKTI  PADA PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA UNTUK MENCARI KEBENARAN MATERIIL

 

Oleh

Seping Zanuar Azis

 

Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime. Hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk-beluk teknologi informasi (internet), di samping itu aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak aparat penegak hukum yang gagap teknologi gaptek hal ini disebabkan oleh masih banyaknya institusi-institusi penegak hukum di daerah yang belum didukung dengan jaringan Internet.

Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa upaya penyidik Reskrim dalam menentukan barang bukti pada proses penanganan tindak pidana pembunuhan untuk mencari kebenaran materiil adalah dengan pengambilan dan pengumpulan bukti mati pada saat pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan dengan cara, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dan pengambilan jejak (bila ditemukan seperti sidik jari/lutut dan darah) di tempat kejadian perkara dan setelah itu membuat berita acara penyitaannya yang nantinya berguna pada saat dipersidangan. Selain itu faktor penghambat penyidik Reskrim dalam menentukan barang bukti pada proses penanganan tindak pidana pembunuhan berencana untuk mencari kebenaran materiil adalah a) kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan dan b) Masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masiih rendah.

Saran penelitian ini adalah dalam melakukan penanganan tempat kejadian perkara guna mencari dan menemukan suatu tindak pidana penyidik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perbuatan penyidik tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved