327. KOORDINASI KEPOLISIAN DAN BNN PROVINSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung)


2019

RIZKI TARNANDO



ABSTRAK

 

KOORDINASI KEPOLISIAN DAN BNN PROVINSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

(Studi di Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung)

 

Oleh

RIZKI TARNANDO

 

Peran Reserse Narkoba dan Badan Narkotika Nasional Provinsi dalam memberantas   dan   menanggulangi   tindak   pidana   narkotika   membutuhkan koordinasi yang komprehensif dan integritas, koordinasi yang baik dapat dianalogikan  ketika  perkara  yang  disidik  oleh  Polri  maka  akan  diberitahukan secara   tertulis   kepada   BNN   Provinsi,   begitu   pula   sebaliknya.   Hal   ini diimplikasikan karena tidak lepas dari amanat ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa koordinasi Kepolisian dan BNN Provinsi dalam penanganan tindak pidana narkotika di Provinsi Lampung adalah dengan melakukan assessment oleh tim assessment terpadu, terhadap perkara tersebut tetap diproses hukum lebih lanjut. Namun dalam hal penyalahguna narkoba, penyidik Reserse Narkoba tidak akan memberikan kesempatan untuk direhabilitasi. Selain itu faktor penghambat dan pendukung penanganan tindak pidana  narkotika  yang  dilakukan  Kepolisian  dengan  BNN  Provinsi  Lampung terdiri dari faktor internal dan eksternal. Hambatan pada faktor internal adalah mengenai sarana dan fasilitas yang kurang, kurangnya personil kepolisian dan kurangnya dana operasional. Hambatan yang terjadi pada faktor eksternal yaitu modus operandi para pelaku yang berkembang, menggunakan social media, rasa takut dan ketidak pedulian masyarakat.

Faktor pendukung dalam penanganan tindak pidana narkotika adalah dengan diupayakan penanggulangan yang mengedepankan tindakan preventif dimana upaya tersebut sudah ditekankan dari usia anak-anak hingga usia remaja, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi oleh Kepolisian dan BNN Provinsi Lampung karena perlu disadari bahwa generasi muda akan menjadi pelaku pembangun bangsa di masa datang. Karena upaya preventif lebih mengedepankan pencegahan, penangkalan, pengendalian dan ajakan.

Saran dari penelitian ini yaitu pemerintah dan orang tua mendukung program pemberantasan narkotika yaitu dengan memberikan ruang dan kegiatan khusus untuk pemuda mengasah kreatifitas, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan orang tua sadar perlunya rehabilitasi apabila anaknya sebagai pengguna narkotika.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved