ABSTRAK
IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN MENGHILANGKAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DI KABUPATEN TANGGAMUS
(Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN Kot)
Oleh:
RISKI KURNIAWAN
Pelanggaran tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (Apk)
terjadi di Kabupaten Tanggamus dengan dikeluarkannya Putusan Nomor
91/Pid.Sus/2018/PN Kot, dimana pada putusan tersebut terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan alat peraga kampanye. Permasalahan dalam penelitian adalah mengapa pelaku melakukan tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK), bagaimana tugas dan fungsi Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu).
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Beberapa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah sebagai berikut: Tingkat pendidikan penduduk Indonesia, rasa persatuan berbangsa dan bernegara, tingkat ekonomi dan keterbatasan fasilitas. Tugas dan Fungsi Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) adalah pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu, sebab guna menjamin terselenggaranya pemilu yang dilaksanakan secara demokratis serta guna mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka pelaksanaan pemilu perlu untuk dilakukan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan aturan yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kot adalah dijatuhi pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf g dan Pasal 187 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015.
Saran, Hakim harus mempertimbangkan unsur atau tujuan dari menghilangkan alat peraga kampanye, jika tujuan tersebut bukan untuk merusak atau tidak ada unsur politik maka masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi tidak perlu ke ranah pengadilana.