326. Implementasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu Dengan Menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tanggamus (Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN Kot)


2019

RISKI KURNIAWAN



 

ABSTRAK

 

IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN MENGHILANGKAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DI KABUPATEN TANGGAMUS

(Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN Kot)

 

Oleh:

RISKI KURNIAWAN

 

Pelanggaran tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (Apk)

terjadi   di   Kabupaten   Tanggamus   dengan   dikeluarkannya   Putusan   Nomor

91/Pid.Sus/2018/PN Kot, dimana pada putusan tersebut terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan alat peraga kampanye.   Permasalahan dalam penelitian adalah mengapa pelaku melakukan tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK), bagaimana tugas dan fungsi Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu).

 

Metode  penelitian  menggunakan  pendekatan  yuridis  normatif  dan  empiris. Sumber data   normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan Beberapa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah sebagai berikut: Tingkat pendidikan penduduk Indonesia, rasa persatuan berbangsa dan bernegara, tingkat ekonomi dan keterbatasan fasilitas. Tugas dan Fungsi Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) adalah pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu, sebab guna menjamin terselenggaranya pemilu yang dilaksanakan secara demokratis serta guna mewujudkan  kedaulatan  rakyat  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  1  ayat  (2) Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik    Indonesia   Tahun   1945   maka pelaksanaan pemilu perlu untuk dilakukan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan  tujuan  dan  aturan  yang  telah  ditetapkan.  Pertanggungjawaban  pelaku tindak pidana pemilu menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kot adalah dijatuhi pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf g dan Pasal 187 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015.

 

Saran, Hakim harus mempertimbangkan unsur atau tujuan dari menghilangkan alat peraga kampanye, jika tujuan tersebut bukan untuk merusak atau tidak ada unsur politik  maka masalah tersebut  dapat  diselesaikan  melalui  mediasi  tidak perlu ke ranah pengadilana.

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved