325. PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BANDAR LAMPUNG


2019

RENDI OSKAR RIANSYAH



 

ABSTRAK

PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI

TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BANDAR LAMPUNG

 

OLEH

RENDI OSKAR RIANYSAH

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perUndang-Undangan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi menyebutkan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Maka dalam pelaksanaanya syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik.

 

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Pelaksanaan Pemberian Remisi terhadap Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung dan untuk mengetahui faktor- faktor apa sajakah yang menghambat pelaksanaan Pelaksanaan Pemberian Remisi terhadap Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung.

Metode penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu menganalisa data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan- kenyataan yang ditemui dilapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Staff Kepegawaian, Kasubsi Administrasi, Kasi Pengawasan dan Penegak Disiplin, Kasi Pembinaan pada LPKA Kelas II Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Saburai. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dimana pemberian remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia yang terdiri atas tiga jenis remisi umum, remisi khusus dan remisi anak. Persyaratan administratif dari lapas untuk sebagai pemberian remisi antara lain: Kelengkapan berkas yaitu Vonis dari pengadilan dan Eksekusi dari kejaksanaan. Hal ini yang menjadi kendala dari lapas dalam memberikan remisi.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved