ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KOPI BUBUK LUWAK DI
PD. SUMBER BUANA ABADI
(Studi Putusan Nomor: 307/Pid.B/2018/PN.Kla)
Oleh: OBBY YORA N
Salah satu bentuk tindak pidana penggelapan adalah pada Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Nomor 307/Pid.B/2018/PN.Kla yang menyatakan Terdakwa Selamet Riyadi Bin Tugino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penggelapan”.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana Putusan yang dijatuhkan Pengadilan terhadap tindak pidana penggelapan kopi bubuk luwak di PD. Sumber Buana Abadi, apa dasar Hakim menjatuhkan putusan Pengadilan kepada pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kopi bubuk luwak di PD. Sumber Buana Abadi dan faktor-faktor apakah yang mendukung putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan kopi bubuk luwak di PD. Sumber Buana Abadi.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data adalah primer dan sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tindak pidana penggelapan kopi bubuk luwak di PD. Sumber Buana Abadi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dasar Hakim menjatuhkan putusan Pengadilan kepada pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kopi bubuk luwak di PD. Sumber Buana Abadi adalah perbuatan tersangka telah merugikan pihak PD. Sumber Buana Abadi. Faktor yang mendukung putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan kopi bubuk luwak di PD. Sumber Buana Abadi adalah tindakan atau perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saran, diharapkan kepada Hakim dalam melakukan pertimbangan mengedepankan rasa keadilan bagi korban, terdakwa, maupun masyarakat. Hakim tidak harus bergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum dalam menentukan pidana bagi terdakwa. Diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan pidana atau dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa harus sesuai atau setimpal dengan perbuatan terdakwa