Didalam hubungan kerja sering terjadi kendala dan faktor-faktor yang timbul karena ketidak sesuain dalam kegiatan perusahaan maka sering terjadi pemutusan hubungan kerja yaitu : pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Permasalahan dalam penenelitian ini adalah Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, lalu bagaimanakah Sanksi hukumnya berdasarkan yang dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terhadap pekerja usia lanjut wajib memperoleh hak atas pensiunnya.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan ke Pengadilan Hubungan Industrial Hakim Ad Hoc, selanjutnya analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif menguraikan data untuk dapat menarik suatu kesimpulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, pelaksanaan Sanksi hukum berdasarkan dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut bisa berdampak langsung terhadap pekerja/buruh maupun kepada perusahaan, Adapun pelaksanaan PHK yang ada sebagai berikut Purna Bakti atau Pensiun, Purna Bakti dipercepat, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri Atas Kemauan Diri Sendiri, kesimpulan saat diputuskan Hubungan Kerjanya Karena Sanksi, maka dengan demikian pekerja saat bekerja maupun saat di putuskan hubungan kerja wajib mendapatkan perlindungan secara hukum untuk hak yang akan di terimanya setelah di PHK.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved