321. AKIBAT HUKUM WANPRESTASI ANTARA PT TRI BUANA SUMBER SEJAHTERA DENGAN TENAGA KERJA (Studi Kasus Nomor :19 /Pdt.Sus.PHI/2018/PN-Tjk)


2019

NOVIA TRI SURYAWATI



 

Didalam  hubungan  kerja  sering terjadi kendala dan faktor-faktor yang timbul karena ketidak sesuain dalam kegiatan perusahaan  maka  sering  terjadi  pemutusan  hubungan  kerja  yaitu : pengakhiran hubungan  kerja  karena  suatu  hal  tertentu  yang  mengakibatkan  berakhirnya  hak dan  kewajiban  antara  pekerja  dan  perusahaan. Permasalahan dalam penenelitian ini adalah Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, lalu bagaimanakah Sanksi hukumnya berdasarkan yang dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terhadap pekerja usia lanjut wajib memperoleh hak atas pensiunnya.

Metode  penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris,  data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer,  studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan ke Pengadilan Hubungan Industrial Hakim Ad Hoc, selanjutnya analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif menguraikan data untuk dapat menarik suatu kesimpulan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, pelaksanaan Sanksi hukum  berdasarkan dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hal  tersebut bisa berdampak langsung terhadap pekerja/buruh maupun kepada  perusahaan,   Adapun pelaksanaan PHK yang ada sebagai berikut Purna Bakti atau Pensiun, Purna Bakti dipercepat,  Meninggal  Dunia,  Mengundurkan  Diri  Atas  Kemauan  Diri  Sendiri, kesimpulan saat diputuskan Hubungan Kerjanya Karena Sanksi, maka dengan demikian pekerja saat bekerja maupun saat di putuskan hubungan kerja wajib mendapatkan perlindungan secara hukum untuk  hak yang akan di terimanya setelah di PHK.

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved