320. IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA TERHADAP PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH NEGARA ( Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur )


2019

NOVA YATIAR MAWADDAH



 

ABSTRAK

IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA TERHADAP PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH NEGARA

( Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur )

  

Oleh

 

NOVA YATIAR MAWADDAH

  

Bagi masyarakat Indonesia tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Kekurangan tanah, untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Kabupaten Lampung Timur merupakan  salah  satu  wilayah  yang  menyelenggarakan  program  redistribusi tanah, sebagian wilayah Lampung Timur adalah pertanian. Kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang mendorong untuk menata struktur agrarian melalui kebijakan reforma agraria terhadap pelaksanaan redistribusi tanah negara guna mengakhiri pemilikan tanah yang luas (kelebihan maksimum) dan mengadakan pembagian yang adil.

Permasalahan : 1. Bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah negara di Kabupaten Lampung Timur? 2. Apakah faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur? Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskripftif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif.

Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan Redistribusi Tanah Negara di Kabupaten Lampung Timur   ada satu  kendala tentang subjek bertempat tinggal diluar redistribusi. Satu hal yang ditempuh Kantor Pertanahan Kabupaten  Lampung  Timur  mengakomodir  permohonan  bertempat  tinggal  di luar asalkan dapat menunjukkan bukti perubahan alamat KTP elektronik sesuai dengan domisili kurun waktu 6 bulan, terdapat pula faktor diluar yang menjadi penghambat  faktor  teknis  dan  faktor  non  teknis.  Faktor  pendukung penataan akses di laksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, pendanaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Seharusnya  pemerintah  melakukan  penyuluhan,  pembinaan,  sosialisasi  serta secara terpadu dan terus menerus yang berkenaan dengan pendaftaran tanah, dan masyarakat mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan hak milik atas tanah dalam bentuk sertifikat serta bidang tanah yang telah menjadi obyek landreform dan telah diredistribusi kepada masyarakat di fungsikan sesuai peruntukannya.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved