318. ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU MUTILASI (Studi Kasus Perkara Nomor 1814/Pid.B/2017/PN.Tjk)


2019

Muhammad Alfazri Richard Chossa



 

ABSTRAK

 

ANALISIS PUTUSAN  HAKIM TERHADAP PELAKU MUTILASI

(Studi Kasus Perkara Nomor 1814/Pid.B/2017/PN.Tjk)

 

Oleh:

Muhammad Alfazri Richard Chossa

  

Tindak pidana pembunuhan diatur didalam Ketentuan Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan mengkaibatkan korbannya meinggal sehingga terhadap tindak pidana ini sangat berdampak bagi keluarga korban yaitu kehilangan orang didalam keluarga mereka. Sehingga tindak pidana pembunuhan selalu mendapatkan pidana maksimal oleh Majelis Hakim. Permasalahan apakah dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor 1814/Pid. B/2017/PN.Tjk, apakah faktor yang mendorong tindak pidana mutilasi.

 Metode penelitian, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data yaitu data primer dan data sekunder. Sumber yaitu data sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, tudi lapangan. Pengolahan data dengan seleksi data dan klasifikasi data Analisis data dengan analisis kualitatif.

 

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Dasar pertimbangan hakim dalam mejatuhkan pidana mati kepada terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana da telah terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam ketentuan pasal 340 KUHP, sedangkan faktor yang mempengaruhi terjadinya mutialsi pada aksus perara nomor 1814/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah dendam antara teradkwa dengan korban sehingga korban membunuh terdakwa.

 Saran ada baiknya terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan ketrlibatan istri korban pada kasus ini, bagi masyarakat luas harus berahti-hati dalam bersikap dan bertindak karena kasus ini timbul karea adanya rasa dendam jangan sampai karen adanya dendam tersebut menimbulkan korban jiwa

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved