317. KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DIBAWAH TANGAN YANG MASIH DALAM HAK TANGGUNGAN BANK (Studi Putusan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Tjk)


2019

KEVIN JULYAN



 

ABSTRAK

KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH  DIBAWAH TANGAN YANG MASIH DALAM HAK TANGGUNGAN BANK

(Studi Putusan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Tjk)

Oleh

Kevin Julyan

Sejak diberlakukannya PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seharusnya jual beli dilakukan oleh para pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Dengan diberlakukannya jual beli di hadapan PPAT, dipenuhi syarat terang dan tentunya akan mengakibatkan kepada kepastian hukum yang hakiki. Akta jual beli yang di tandatangani para pihak membuktikan telah terjadi pemindahan hak dari penjual kepada pembelinya dengan diserta pembayaran harganya, telah memenuhi syarat tunai dan menunjukkan bahwa secara nyata atau riil perbuatan hukum jual beli yang bersangkutan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kepastian hukum perjanjian jual beli hak atas tanah  dibawah tangan dalam hal masih dalam hak tanggungan bank. Serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli dalam hal telah melakukan jual beli yang hak atas tanahnya masih dalam hak tanggungan bank.

Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.

Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa kepastian hukum perjanjian jual beli hak atas tanah dibawah tangan dalam hal masih dalam hak tanggungan bank adalah tidak sah dalam perspektif hukum pertanahan, hal ini dikarenakan jual beli tanah di bawah tangan bukan merupakan perbuatan hukum, namun dalam perspektif hukum perdata, perbuatan hukum jual beli secara dibawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah, tapi perbuatan hukum tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan perubahan data kepemilikan atau balik nama agar berakibat hukum kepada pihak ke tiga. Selain itu perlindungan hukum terhadap pembeli dalam hal telah melakukan jual beli yang hak atas tanahnya masih dalam hak tanggungan bank dapat dilakukan secara preventif dengan di upayakannya take over kredit kepada pihak ke tiga dalam hal ini adalah perbankan yang bersangkutan, serta dapat juga dibuatkan perjanjian pendahuluan oleh Pejabat berwenang dalam hal ini adalah Notaris selaku pejabat publik.

Saran penelitian ini adalah 2. Hendaknya dalam hal melakukan transaksi jual beli hak ats tanah yang objek nya sedang dalam hak tanggungan agar diupayakan perbuatan hukum take over kredit / subrogasi dalam pelaksanaan akad jual belinya, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, baik pihak penjual maupun pihak pembeli.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved