316. ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP DUGAANTERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI


2019

JUNANDAR ADFA



 

ABSTRAK

 

ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP DUGAANTERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI

 

 

Oleh

Junandar Adfa

 

Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.Salahsatu  lembaga  yang  berwenang  untuk  menangani  terjadinya tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan. Salah satu wewenang kejaksaan adalah dengan mengungkap  dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh badan Intelijen Kejaksaan. PermasalahanBagaimana pelaksanaan wewenang Kejaksaan dalam mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Apakah faktor   penghambat   dan   faktor   pendukung   dalam   pelaksanaan   wewenang kejaksaan dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi

 

Metode penelitian terdiri dariPendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan  pendekatan  yurdis  normatif  dan  pendekatan  yuridis empiris.Jenisnya data terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, data primer data tersier.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, tudi lapangan. Pengolahan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi dataAnalisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.Bagaimana pelaksanaan wewenang Kejaksaan dalam mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,

 

PembahasanIntelijen  Kejaksaan  mempunyai  metode  atau  teknik  penyelidikan yang  dilakukan  dalam  Pengungkapan  dugaan  tindak  pidana  korupsi  bahwa Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam proses pengungkapan dugaan tinak pidana korupsi mempunyai metode atau cara dalam penyelesaian proses penyidikan. Metode atau cara yang digunakan ini pada dasarnya berisi cara yang teratur dan bagaimana kegiatan inteijen.Faktor Sumber Daya Manusia , dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini minimnya sumber daya manusia yang dimiliki Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

 

Terbatasnya anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dapat dirasakan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi karena banyaknya kasus yang perlu diselesaikan oleh Intelijen Kejaksaan.

 

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved