315. Perlindungan Hukum Bagi Petugas Rumah Sakit Terhadap Penganiayaan Oleh Keluarga Pasien (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabuapten Pesawaran)


2019

JULI RISWANDAR



 

ABSTRAK

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETUGAS RUMAH SAKITTERHADAP PENGANIAYAAN OLEH KELUARGA PASIEN

(Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabuapten Pesawaran)

 

 

Oleh

 Juli Riswandar

 

Perawat jaga bahkan Dokter jaga di ruang Instalasi Gawat Darurat acapkali menjadi sasaran amukan dan tindakan anarkis dari keluarga pasien yang tidak terima oleh aturan yang telah di tetapkan oleh rumah sakit. Berbagai macam tindakan anarkis yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap petugas ruamah sakit tersebut, mulai dari perkataan kotor hingga pemukulan baik yang mengakibatkan cidera ringan bahkan berat. Petugas rumah sakit seperiperawat atau bahkan Dokter dalam hal ini hanyalah petugas yang menjaankan perintah yang telah di tetapkan, sehingga sangat tidak layak jika kemarahan keluarga pasien ditimpakan kepada petugas rumah sakit. Permasaahan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum bagi petugas Rumah Sakit akibat penganiayaan oleh keluarga pasien, apa faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap petugas Rumah Sakit akibat penganiayaan oleh keluarga pasien.

 Metode penelitian, pendekatan masalah dengan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data antara lain data sekunder , data primer data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, tudi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.

 Hasil penelitian perlindungan hukum terhadap petugas Rumah Sakit Umum Derah Kabupaten Pesawaran yang mejadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien berdarakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan korban dan ketentuan yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 95, pada penelitian ini korban tidak melakukan upaya hukum ganti kerugian dikarenakan atas permintaan keluarga korban  dan  keluarga pasien merupakan keluarga yang kurang mampu.

 Saran bagi petugas Rumah Sakit untuk lebih meningkatkan kewaspadaan karena tindakan penganiayaan oleh keluarga pasien ini sifatnya tidak terduga dan terjadinya tiba-tiba. Bagi masyarakat luas hendaknya lebih menyadari bahwa Rumah Sakit meniiki prosedur dan standar oprasioanal sendiri dan hal itu harus dijalnkan bersama-sama oleh Rumah Sakit dan pasien.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved