314. PELAKSANAAN PENINDAKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN PISANG PASAR PASIR GINTUNG BANDAR LAMPUNG (Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung)


2019

ISKANDAR ACHYAR



 

ABSTRAK

 

 

 

PELAKSANAAN PENINDAKAN PEDAGANG KAKI LIMA

DI JALAN PISANG PASAR PASIR GINTUNG BANDAR LAMPUNG (Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung)

   

Oleh

   

ISKANDAR ACHYAR

 

 

 

Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL menurut Peraturan Daerah Kota Bandar  Lampung  Nomor  1  Tahun  2018  Tentang  Ketentraman  Masyarakat  dan Ketertiban Umum adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan Swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap. Keberadaan pedagang  kaki  lima  khususnya  di  jalan  pisang  pasar  pasir  gintung  Kota  Bandar Lampung menimbulkan    permasalahan yang baru salah satunya menyebabkan kemacetan, seperti penyempitan jalan yang menjadi lokasi   mereka untuk berdagang serta menghambat Pemerintah untuk mewujudkan sebuah kota yang bersih dan tertib. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan penindakan pedagang kaki lima di jalan pisang pasar pasir gintung dan apakah faktor penghambat pelaksanaan penindakan pedagang kaki lima di jalan pisang pasar pasir gintung.

 

Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan pendekatan secara empiris,  data  yang  digunakan  adalah  data  sekunder  dan  data  primer.  Studi  yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah Analisis kualitatif

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang kaki lima di jalan pisang pasar pasir gintung Bandar Lampung yang menempati fasilitas umum menjadi masalah tersendiri bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung, banyaknya jumlah pedagang kali lima  yang menggelar dagangannya di pinggir jalan pisang pasar pasir gintung, menimbulkan kemacetan, penyempitan jalan dan mengurangi keindahan kota. Hambatan pelaksanaan penindakan pedagang kaki lima di jalan pisang pasar pasir gintung adalah kurangnya jumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di jalan pisang pasar pasir gintung dan tempat relokasi pedagang yang belum memadai serta kurangnya kesadaran dari pedagang kaki lima itu sendiri.

 

Saran bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung untuk menambah jumlah personil yang bertugas di jalan pisang pasar pasir gintung dan sebaiknya Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan tempat lokasi berdagang bagi pedagang kaki lima di jalan pisang pasar pasir gintung.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved