313. ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DISEBABKAN OLEH KEALPAAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Nomor : 72/Pid.Sus/2018/PN.Kot)


2019

INDRA KURNIATI



 

ABSTRAK

  

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DISEBABKAN OLEH KEALPAAN PENGENDARA

KENDARAAN BERMOTOR

(Studi Putusan Nomor : 72/Pid.Sus/2018/PN.Kot)

 Oleh

 INDRA KURNIATI

 


Hukum pidana di Indonesia mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan dan kealpaan. Kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang mengadopsi suatu bentuk kesalahan berupa kealpaan. Masyarakat  sering memandang bahwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, kesalahannya selalu pada pengemudi yang bersangkutan. Sedangkan menurut teori hukum yang berlaku bahwa kesalahan seseorang dilihat dari faktor kejadian yang sebenarnya, faktor apa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Permasalahan yang akan dibahas ialah apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana kurungan terhadap pengendara bermotor yang lalai dan bagaimanakah pertanggung jawaban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kealpaan.

Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif empiris dan yuridis normatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data yaitu data sekunder, data primer data tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara klasifikasi data, editing data, sistematika data. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.

 Dari hasil penelitian ini penulis menemukan hal sebagai berikut : dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh kealpaan pengendara kendaraan bermotor ini berdasarkan keyakinan yang dimiliki hakim dan pertanggungjawaban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karna kealpaan yaitu sesuai dengan pasal 310 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dang angkutan jalan.

 Kesimpulannya yaitu terpenuhnya unsur-unsur tersebut tidak ada alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggunjawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, dengan menjalani pidana penjara pidana penjara dan setiap pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dapat dibebankan suatu pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi

Text Box: Indra Kurniati
 Saran-saran dari skripsi ini yaitu pada tindak pidana kealpaan, khususnya kecelakaan lalu lintas, hakim pun dituntut untuk menggali secara lebih  mendalam mengenai kesalahan yang dilakukan oleh seorang korban yang mungkin mengambil andil lebih besar dari kesalahan pelaku dan diharapkan kedapa pihak kepolisian untuk terus melakukan sosialisasi tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memupuk kesadaran masyarakat dalam memahami dan menaati peraturan tersebut.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved