ABSTRAK
Penyelesaian Konflik Sosial Yang Berpotensi Terjadinya Tindak Pidana Melalui
Pendekatan Hukum.
(Studi Kasus Di Desa Bumi Ratu Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah) Oleh :
Fery Febrianto
Kerusuhan yang menimbulkan kerugian baik materil maupun moril tersebut tidak perlu terjadi bila masing-masing kelompok warga mau terbuka dan tentunya saling menghargai dan menekan ego-sentris masing-masing kelompok. Selain itu kesigapan aparat dalam menangani persoalan yang berpotensi akan menimbulkan tindak pidana memerlukan penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan hukum yang berbasis pendekatan sosial. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu: apakah yang menjadi penyebab peristiwa konflik yang menjadi tindak pidana dan bagaimanakah penegakan hukum untuk penyelesaian konflik yang menyebabkan tindak pidana di desa Bumi Ratu Lampung Tengah.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empris. Data diperoleh dengan mengkaji data sekunder maupun primer berupa perundang-undangan, literatus dan bahan tertulis yang terkait, untuk selanjutnya dilakukan analisis dan disampaikan kepada pembaca secara kualitatif berbentuk narasi yang menjelaskan jawaban dari masalah.
Hasil penemuan menyimpulkan bahwa: adanya peristiwa yang menimbulkan kemarahan dari pihak korban pembakaran dan pada akhirnya membalas tindakan dengan melakukan penyerangan terhadap pihak lawan sehingga menimbulkan bentrok antar kelompok warga menjadi konflik sosial yang hanya dapat selesai melalui proses hukum penal dengan penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku dan non-penal melalui perundingan atau musyawarah antara masyarakat yang bertikai untuk berdamai sekalipun ada proses hukum pidana yang tetap berlanjut. Konflik disebabkan karena wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang berpenduduk suku asli Lampung dan Pendatang mengalami konflik karena telah salah mengartikan prinsip Piil yang berakibat masalah hukum baru, dengan untuk melakukan suatu perbuatan yang menjurus kepada tindak pidana. Penyelesaian yang hanya dilakukan dengan penegakan hukum Penal justru menimbulkan masalah baru dengan adanya konflik yang disebabkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh pihak korban terhadap ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan.
Saran yang diberikan yaitu: perlunya dijalankan program sadar hukum yang secara terus-menerus dilakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap kesatuan dan persatuan bangsa dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Selain itu perlunya dilakukan penerapan hukum yang berbasis sosial dalam arti penyelesaian hukum baik dalam bentuk penal maupun non penal.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved