ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPALA DESA DALAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN
(Studi di Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pasawaran) Oleh
DESI ANISA
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dimulai pada tahun
2008 merupakan salah satu program dari pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkalanjutan. Pendekatan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan yang dilaksanakan adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok masyarakat miskin, efisiensi dan efektifitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana mekanisme pengembangan usaha agribisnis pedesaan dan bagaimana tanggung jawab kepala desa dalam pengembangan usaha agribisnis pedesaan.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Sumber data yang digunakan adalalah sumber data sekunder dan sumber data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan dilakukan beberapa tahap yaitu: a) Tahap seleksi desa lokasi program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan; b) Tahap penetapan Gabungan kelompok tani dan Penyuluh Pendamping; c) Tahap sosialisasi program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan; d) Tahap penyusunan data dasar; e) Tahap pelatihan atau pembekalan; f) Tahap pemberdayaan Gabungan kelompok tani dan g) Tahap penyusunan rencana usaha. Selain itu tanggung Jawab Kepala Desa Dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan adalah hanya sebatas bertanggung jawab terhadap pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan untuk pengembangan usaha produktif.
Saran dari penelitian ini sebaiknya Kepala Desa serta Gabungan kelompok tani perlu menambahkan peraturan yang lebih tegas mengenai sanksi bagi anggota yang terlambat mengangsur pinjaman, dan sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran perlu memberikan penyuluhan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dipedesaan akan pentingnya peran LKM (Lembaga Keuangan Mikro) sebagai pelayanan pembiayaan yang mudah dijangkau oleh petani.