308. UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BANDAR LAMPUNG


2019

DEFFI YANSYAH



ABSTRAK

 

 

 

UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

DI KOTA BANDAR LAMPUNG Oleh

DEFFI YANSYAH

 

Kota Bandar Lampung menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).   Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bandar Lampung dan apa saja faktor pendukung dan penghambat upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandar Lampung.

 

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan  adalah  data  sekunder  dan  data  primer.  Studi  yang dilakukan dengan  setudi  kepustakaan  dan  studi  lapangan,  analisis  data  yang  digunakan adalah kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandar Lampung yaitu pembinaan berupa sosialisasi langsung dengan mengunjungi lokasi kawasan tanpa rokok dan memberi himbauan ke masyarakat agar tidak merokok  di  area yang  dilarang  merokok,  pemasangan  tanda  larangan  merokok  berupa stiker dan spanduk banner serta menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan yang terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Infokom dan pengawasan berupa inspeksi mendadak (sidak), hambatan Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu masih kurangnya jumlah pegawai Satpol PP yang ditempatkan di rumah sakit dr. A. Dadi Tjokrodipo dan sarana dan  prasarana  satpol PP juga masih kurang serta masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan selain itu rumah sakit dr. A. Dadi Tjokrodipo belum memiliki Smooking Room.

 

Saran bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung agar meningkatkan pengawasan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok pada tiap fasilitas kesehatan, khususnya di  Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.  Tujuannya  supaya program-program yang telah dibuat dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved