ABSTRAK
Analisis Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)
Oleh
CHINTYA HERDIYATI AMANDA
NPM : 16742010089P
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia per Juli 2019 berjumlah 266.964 orang dan menempati 522 Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah data narapidana dan tahanan tersebut, 115.000 orang merupakan narapidana dan tahanan kasus narkotika. Sedangkan menurut Sistem Database Pemasyarakatan, kapasitas hunian Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia hanya untuk 126.164 orang. Permasalahan tersebut mengakibatkan menumpuknya narapidana kasus narkotika dan mengakibatkan over kapasitas. Over kapasitas tersebut membuat penulis berfikir bahwa salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk bebas bersyarat. Adapun permasalahan yang diteliti penulis adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat narapidana? 2) Apa faktor-faktor yang dapat menghambat pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana? 3) Apa upaya hukum yang ditempuh dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat tersebut?
Pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, dengan responden 2 (dua) orang pegawai dan 2 (dua) orang narapidana.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan hak pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika memberikan beberapa manfaat antara lain mengurangi over kapasitas, membiasakan narapidana untuk berbuat baik, menanamkan sikap narapidana untuk takut melakukan perbuatan melanggar hukum, mengurangi anggaran pemerintah. Tetapi dalam proses pembebasan bersyarat ditemukan beberapa hambatan antara lain, kurangnya jumlah petugas yang melayani pembebasan bersyarat, lamanya proses untuk mengurus surat pernyataan bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum (Justice Collaborator), kurangnya partisipasi keluarga dan masyarakat dalam mendukung narapidana menjalani pembebasan bersyarat.
Setelah menganalisa berbagai fakta yang ada serta guna meminimalisir berbagai permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan hak pembebasan bersyarat, beberapa alternatif pemecahan masalah dapat dilakukan dengan cara: 1) menambah jumlah petugas yang melayani pembebasan bersyarat, 2) memberikan pemahaman kepada keluaraga narapidana bahwa surat Justice Collaborator dan surat kesanggupan menjadi penjamin merupakan salah satu syarat dalam mengurus pembebasan bersyarat, 3) memberikan pemahaman kepada masyarakat agar narapidana dapat diterima dikehidupan masyarakat.