306. TINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK (Studi Putusan Nomor : 1279/Pid.B/2017/PN.Tjk)

ABSTRAK

 

TINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA  TANGAN DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK

(Studi Putusan Nomor : 1279/Pid.B/2017/PN.Tjk)

 

Oleh

BESTHIARY

Tanah memiliki nilai yang sangat penting bagi kehidupan manusia, maka diperlukan tata kelola mengenai pemanfaatan, pengguna, pengolahan tanah. Arti pentingnyan tanah bagi kehidupan manusia ialah karena manusia sama sekali tidak dipisahkan dari tanah dan tidak jarang tanah menjadi masalah atau sengketa akibat penyerobotan tanah, sengketa hak ulayat, sengketa hak milik, sengketa hak waris, sengketa tanah gono-gini dan sebagainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan perkara Nomor 1279/Pid.B/2017/PN.Tjk dan Apakah akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Surat berdasarkan perkara Nomor 1279/Pid.B/2017/PN.Tjk ?

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif.

Hasil penelitian dan pembahasan yaitu dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan perkara Nomor 1279/Pid.B/2017/PN.Tjk, dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non yuridis. Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Surat berdasarkan perkara Nomor 1279/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah berupa lahir, berubah dan lenyapnya suatu hubungan hukum sehingga menimbulkan akibat hukum berupa sanksi penjara 1 tahun terhadap terdakwa.

Saran yang diberikan adalah Hendaknya Majelis Hakim dalam mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa harus memiliki keyakinan bahwa memang Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada selama proses peradilan dan hendaknya Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap setiap Terdakwa tindak pidana dapat adil dan menimbulkan efek jera sehingga untuk yang akan datang tidak ada pengulangan terhadap tindak pidana dan tindak pidana tersebut dapat diminimalisir.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved