304. TINJAUAN TERHADAP PEMBERANTASAN SINDIKAT PENCURIAN RUMAH KOSONG OLEH KEPOLISIAN POLRES LAMPUNG BARAT


2019

MUHAMMAD BASTIAN



 

Pencurian rumah kosong adalah pencurian yang dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang dengan sasarannya adalah rumah yang tidak dihuni dalam beberapa waktu dan rumah tersebut masih ditinggali orang si pemilik rumah dengan segala harta benda di dalamnya. Korban pencurian rumah kosong mengalami kerugian yang sangat banyak, karena pada umumnya dalam melaksanakan aksi pencurian para pelaku dengan leluasa melaksanakan aksinya tanpa hambatan dan kendala, mengingat rumah dalam keadaan tidak berpenghuni. Keleluasaan inilah yang menjadikan pencurian rumah kosong diinati oleh para pelaku kejahatan. Permasalahan bagaimanakah pelaksaan pemberatasan sindikat pencurian rumah kosong oleh Kepolisian. Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberantasan sindikat pencurian rumah kosong. Metode penelitian ini antara lain,pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi data. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.

Pembahasan Polri dalam pemberantasan sindikat pencurian rumah kosong tidak hanya dititik beratkan kepada penegak hukum tetapi juga kepada penanggulangan dan pemberantasan kejahatan. Pencegahan pencurian rumah kosong adalah seluruh usaha yang ditujukan untuk menangkap dan memberantasan jaringan pencurian rumah kosong. Berdasarkan prinsip dasar kejahatan adanya niat dan kesempatan, selama niat itu masih ada, kesempatanpun akan selalu dicari, dan apabila niat itu tidak ada maka kesempatanpun tidak akan pernah terlihat. Prinsip dasar kejahatan dan faktor ekonomi inilah salah satu pencetus berkembangnya sindikat pencurian rumah kosong.

Kesimpulan tujuan pemberantasan sindikat pencurian rumah kosong oleh Polri tentunya tidak terlepas dari terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Saran aparat penegak hukum lebih memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat saat ini sangat rentan dengan tindak kejahatan dan bagi masyarakat agar tidak meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu dalam keadaan tidak terkontrol.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved