303. ANALISIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERKEDOK CASH TEMPO (Studi Kasus Nomor : 1039/PID. B/2018/PN.Tjk)


2019

ARIS HADI SAPUTRA



 

Banyak cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok mereka dalam hal perumahan. Disinilah bank muncul menjembatani kepentingan pembeli dan penjual rumah dengan menawarkan fasilitas kredit pemilikan rumah. Berdasarkan hal tersebut, banyak pihak-pihak bahkan pengembang perumahan (developer) yang berusaha mengambil keuntungan dari permasalahan tersebut dengan cara menyiasati penjualan rumah tanpa melalui proses KPR bank tetapi dialihkan dengan cara pembayaran cash tempo yaitu proses pembayaran dengan cara menyicil langsung kepada developer sebagai pengembang sekaligus sebagai penyedia dana perumahan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pembuktian tindak pidana penggelapan berkedok cash tempo? Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan berkedok cash tempo?

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan jenis data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu Pembuktian tindak pidana penggelapan berkedok cash tempo dilakukan dengan memperhatikan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang dilakukan oleh JPU dengan menghadirkan 4 (empat) orang saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan berkedok cash tempo. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah terdapat perbedaan putusan Hakim dengan tuntutan JPU dimana tuntutan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangai selama terdakwa di dalam tahanan (sementara). Sementara Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

 

Saran yang diberikan adalah hendaknya setiap unsur penegak hukum dapat memberikan upaya hukum atau penanganan terbaik ketika menangani perkara pidana sehingga dapat menjamin perlindungan hukum bagi seseorang yang bermasalah dengan hukum dan Hakim dapat memutus perkara dengan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved