302. ANALISISYURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi di Polda Lampung)


2019

Arif Oktariansyah



 

 

Pungutan liar atau biasa disingkat pungli dapat diartikan sebagaipungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugassecara tidak sah atau melanggar aturan. Permasalahan bagaimanakan penjatuhan hukuman terhadap Anggota Polisi yang melakukan pungutan Liar. Apakah faktor penghambat dalam penegakan disiplin Anggota Polri

Metode penelitian ini antara lain,pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan  pendekatan  yurdis  normatif  dan  pendekatan  yuridis empiris.Jenisnya data terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder , data primer data tersier.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, tudi lapangan. Pengolahan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi dataAnalisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.

 

Hasil  penelitian  bahwa  penjatihan  hukuman  kepada  anggota  Polri  Pelaku pungutan liar  adalah dengan  diajukan kesidang  disipin  Anggota Polri,  pelaku dikenakan  sanksi  hukuan  berupa  penundaan  melaksanakan  pendidikan  selama satu tahun, dicopot dari jabatan dan mutasi secara demosi. Faktor penghambat dalam pelaksanaan disipon anggoat Polri adalah faktor internal dan eksternal. Kesimpulan  penjatuhan  hukuman  terhadap  anggota  Polisi  yang  melakukan pungutan liar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor

2  Tahun  2003  tentang  anggota  Polri.  Faktor  penghambat  dalam  penegakan disiplin anggota Polri antara lain,Faktor yang bersumber dari pribadinya, faktor ekonomi, Faktor lingkungan.

 

Bagi Kepolisianmengenai pelaku punguatn liar agar diberikan tindakan disiplin yang lebih berat lagi agar membrikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota yang lain sebagai contoh agar tidak meniru perbuatan dari pelaku. Bagi anggota kepolisian pada umumnya agar lebih fokus kepada darma bakti kepada bangsa dan negara sehingga dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau kesatuan Polri seperti melakukan pungutan liar merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan disiplin anggota Polri.

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved