301. PERANAN POLISI KEHUTANAN DALAM MENANGGULANGI ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA WAN ABDUL RACHMAN KABUPATEN PESAWARAN (Study Kasus di Resort Kedondong Kabupaten Pesawaran)


2019

AMRAN ROSIDI



 

Hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan untuk kita, yang dapat memberikan manfaat kepada manusia yang wajib disyukuri, diurus dan dijaga kelestariannya. Untuk itu hutan harus dikelola dengan baik agar manfaatnya tetap terjaga. Peran Polisi Kehutanan sangatlah besar dalam melindungi dan mengamankan hutan, mengingat polisi kehutanan sebagai aparat keamanan di bidang kehutanan. Hasil hutan mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, sehingga banyak orang yang memetik manfaat dari hutan hasil, akan tetapi cara memanfaatkannya dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau dengan cara kejahatan. Tindak pidana illegal logging diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu bagaimanakah peranan Polisi Kehutanan dalam menanggulangi illegal logging di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, apakah faktor penghambat Polisi Kehutanan dalam mengatasi tindak pidana illegal logging di Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman Resort Kedondong Kabupaten Pesawaran.

 

Pendekatan masalah dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu diperoleh dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder adalah data-data yang diambil dari literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan, karya-karya ilmiah dan hasil penelitian para pakar sesuai dengan obyek pembahasan penelitian, dan data tersier antara lain berupa bahan-bahan yang dapat menunjang bahan hukum primer dan sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang penulis lakukan, maka penulis menyimpulkan peranan Polisi Kehutanan sangatlah penting yaitu pertambahan personel Polisi Kehutanan, melakukan kunjungan ke lapangan setiap harinya oleh personel Polisi Kehutanan. Polisi Kehutanan bertugas untuk memantau dan menindak lanjuti setiap pelaksanaan tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan di kawasan hutan yang berada di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas polisi kehutanan menanggulangi tindak pidana illegal logging di Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman adalah faktor geografis, faktor sarana dan prasarana, faktor keseriusan, kepedulian dan ketegasan petugas yang berkompeten, faktor oknum petugas, faktor modus operandi kejahatan, faktor masyarakat, dan faktor sanksi hukum.

Penulis juga menyarankan agar perlu diperlukan penambahan personil polisi kehutanan di Dinas Provinsi Lampung sehingga dapat memenuhi kinerja pengawasan hutan dalam upaya pencegahan illegal logging di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, polisi Kehutanan harus melibatkan masyarakat dalam upaya menanggulangi tindak pidana illegal logging mengingat kewajiban hutan tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah akan tetapi juga kewajiban dari seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved