Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal yaitu pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalan rusak yang tidak layak, kerusakan kendaraan yang tidak layak pakai, pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga terjadinya kecelakaan. Dampak yang diakibatkan dari kecelakan lalu lintas sangatlah merugikan bagi pihak korban. Permasalahanya apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor
2134/Pid.LL/2018/PN.Tjk dan bagaimanakah pelaksanaan putusan pidana pada kasus perkara Nomor 2134/Pid.LL/2018/PN.Tjk.
Metode penelitian, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder , data primer data tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi data, Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara melihat dari aspek yuridis, aspek psikologis dan sosiologis dengan memperhatikan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum, bukti-bukti dipesidangan, hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pelaksanaan putusan pidana pada kasus perkara Nomor 2134/Pid.LL/2018/PN.Tjk. di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP. Majelis Hakim memutus dengan pidana penjara 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dipotong masa tahanan.
Saran terhadap Hakim untuk kedepannya terhadap kasus yang sama agar diberi keringan bagi terdakwa karena itu bukan kesalahan mutlak dari terdakwa melainkan karena kendaraan yang dikendarai terdakwa tidak layak jalan. Bagi intsansi terkait agar memperhatikan lebih serius mengenai kelayakan jalan trasportasi umum.