299. PENEGAKAN HUKUM IMIGRASI BAGI PELAKU PELANGGARAN IZIN KEIMIGRASIAN (Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA)


2019

ALDITYA NUUR RAHMAN



 

Peningkatan arus migrasi di Indonesia yang disebabkan adanya tenaga kerja asing ini dapat memberi dampak positif dan dampak negatif apabila tata caraatau prosedur penyediaan pekerja asing tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Keimgrasian yang berlaku.Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penegakan hukum Imigrasi bagi pelaku pelanggaran izin keimigrasian dan apakah yang menjadi hambatan penegakan hukum Imigrasi bagi pelaku pelanggaran izin keimigrasian.

 

Metode penelitian dilakukan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris dengan mengumpulkan data sekunder dan primer yang diperlukan. Setelah data dikumpulkan dan diolah, kegiatan selanjutnya adalah melakukan analisis data. Dalam penelitian ini digunakan analisis kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk penjelasan dan uraian-uraian kalimat.

 

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum sebagai salah satu upaya penanggulangan kejahatan dituangkan dalam suatu kebijakan berupa undang- undang terutama bagi pelanggaran over stay terhadap izin tinggal. Namun dalam sanksinya dimungkinkan bagi WNA untuk memohon kepada Hakim agar dirinya dikenakan sanksi yang paling menguntungkan baginya, sejauh telah ditentukan oleh undang-undang yaitu adanya penjatuhan hukuman denda yang   tidak menyalahi  aturan.  Selanjutnya  penegakan  hukum  tindak  pidana  Keimigrasian akan dilakukan pemeriksaan hingga ke muka persidangan. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dapat berupa pidana kurungan dan atau denda sesuai undang- undang dan hambatannya adalah karena umumnya WNA memohon untuk dijatuhkan pidana denda, maka penegakan hukum tentang Keimigrasian dinilai kurang keras, sehingga tidak dapat menimbulkan rasa jera lagi pelaku lainnya.

 

Saran yang diberikan yaitu:perlunya memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan WNA terutama yang beraktivitas sebagai pekerja dan perlu adanya penjatuhan pidana penjara/kurungan yang lebih diutamakan dibandingkan dengan pidana denda.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved