Tanah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, atas dasar hakmenguasai dari negara, merupakan kewajiban bagi pemerintah untukmenyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakanpendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalahdata primer. Penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Bukti peralihan hak atas tanah akibat jual beli untuk memperolehsertifikat tanah adalah adanya sertifikat sebagai bukti sahnya kepemilikansebagai bukti jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak kepada sepetaktanah. Faktor penghambat pembuktian peralihan hak atas tanah karena jual beliuntuk memperoleh sertifikat tanah adalah masyarakat merasa biaya pembuatanatau penerbitan sertifikat terlalu mahal, prosedurnya terlalu rumit dan ada faktorketidaktahuan masyarakat mengenai tempat mengurus atau membuat sertifikat.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved