51. TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN YURIDIS ATAS HAK TANAH UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT TANAH


2022

Dr. Sri Zanariyah, S.H., M.H., C.Med.
M. Lutfi, S.H., M.H.,
Martina Male, S.H., M.H.,

 

Tanah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, atas dasar hak
menguasai dari negara, merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk
menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah
data primer. Penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi 
lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini 
adalah: Bukti peralihan hak atas tanah akibat jual beli untuk memperoleh
sertifikat tanah adalah adanya sertifikat sebagai bukti sahnya kepemilikan
sebagai bukti jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak kepada sepetak
tanah. Faktor penghambat pembuktian peralihan hak atas tanah karena jual beli
untuk memperoleh sertifikat tanah adalah masyarakat merasa biaya pembuatan
atau penerbitan sertifikat terlalu mahal, prosedurnya terlalu rumit dan ada faktor
ketidaktahuan masyarakat mengenai tempat mengurus atau membuat sertifikat.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved