Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau Alternative Dispute Resolution ada pula yang menyebutkan Apropriate Dispute Resolution. ADR pada prinsipnya digunakan di lingkungan perkara-perkara perdata, tidak untuk kasus-kasus pidana.
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (Hukum Positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya peyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.Dari latar belakang disebutkan di atas menjadi permaslahan.
(1). Apakah mediasi dapat dilaksanakan dalam penyelesaian perkara pidana ?
(2). Faktor apakah yang mendukung dan penghambat mediasi dapat dilakukan?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif,untuk mendapatkan kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1). Mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana melalui Lembaga Adat Pesisir di Kabupaten Pesawaran satu bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana yakni dinamakan mufakat bersifat win-win solution serta dapat memperbaiki hubungan antar para pihak yang berpekara. (2). Pandangan pratisi hukum mengenai mediasi penal di dasarkan pada prinsip kerja yaitu Penanganan konflik, berorentasi pada proses, proses informal, ada partisipasi aktif dan otonom para pihak.
Kesimpulan dan Saran dari penelitian adalah Mediasi penal bisa di laksanakan di Lembaga Adat Lampung Pesisir Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran dan saran untuk penelitian ini adalah (1).Sebaiknya bentuk penyelesaian pada lembaga Adat lampung bisa di jadikan suatu proses perkara pidana bersifat tindak pidana ringan. (2). Sebaiknya penyelesaian ada pada lembaga adat lampung di adopsi menjadi hukum positif,