Banyak perawat tanpa izin yang melanggar hukum sehingga mengakibatkan keresahan terhadap pelayanan kesehatan, Salah satu nya adalah pada perkara Nomor 109/PID.SUS/2019/PN.Kbu Tahun 2019, permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap praktik perawat tanpa izin. dan Bagaimana analisis yuridis terhadap putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu.Metode penelitian mengunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, jenis data yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari 2 jenis datayaitu : data skunder dan data Primer. Prosedur pengumpulan Data skunder da data Primer,pengumpulan data dilakakukan dengan cara mengadakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang di gunakan adalah analisi kualitatif.Perawat yang melanggar hukum melakukan praktik perawat tanpa izin, dapat di mintai pertanggungjawaban pidana pada terdakwa yang melakukan tindak pidana praktik perawat tanpa izin berdasarkan perkara Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu melanggar pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014, dengan tindak pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.Faktor ini disebabkan karena minimnya tenaga kesehatan di daerah terpencil.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved