48. PERSPEKTIF ALTERNATIF PEMBERIAN PIDANAKERJA SOSIAL BAGI ANAK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN


2021

M. Billy Agustio, S.H.,M.H
Dr. Ino Susanti, S.H.,M.H
Tian Terina, S.H.,M.H

Pengadobsian pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan bagi anak di Indonesia merupakan suatu hal yang mendesak. Hal ini tidak terlepas dari tekad untuk menjadikan hukum pidana anak yang tidak saja berorientasi pada perbuatan tetapi juga berorientasi pada pelaku. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah perspektif alternatif pemberian pidana kerja sosial bagi anak ditinjau dari tujuan pemidanaan? dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian pidana kerja sosial bagi anak? Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan,selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perspektif alternatif pemberian pidana kerjasosial bagi anak cukup berpotensi untuk diterapkan di Indonesia sebagai salahjenis pemidanaan yang akan datang karena dapat dilihat sesuai tujuan pemidanaanyang telah dirumuskan dengan baik di dalam RKHUP dan Undang-UndangSistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya, faktor penghambat dalam pemberian pidana kerja sosial bagi anak di antaranya aturan atau regulasi/substansi secara tertulis yang belum ada dan sosialisasi yang kurang, serta culture hukum atausikap baik masyarakat maupun polisi yang masih rendah terkait masalah hukum. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved